Junaidi : Hanya Bersifat Sementara
Tersangka Kasus Pembebasan Lahan, Mantan Wawali Tarakan Ditahan
HUKUMKriminal.net, TARAKAN: Khaeruddin Arip Hidayat, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan bersama Sudarto, dan Haryono. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelembungan harga (mark-up) pembebasan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2014/2015 dari APBD Tarakan.
Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran masing-masing. Khaeruddin Arip Hidayat diduga sebagai otak penggelembungan harga, Haryono berperan sebagai pemilik lahan, sedangkan Sudarto sebagai tim penilai kelayakan lahan atau appraisal.
Atas perbuatan ketiga tersangka, lahan yang berukuran 15 X 75 meter atau seluas 1.125 M2 negara harus menanggung biaya Rp2 Milyar lebih dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp567 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Plt Kasi Intel Muhammad Junaidi membenarkan, ketiganya sudah ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan sejak hari Rabu (2/2/2022) sore.
“Hanya bersifat sementara, menunggu dokumen ketiganya rampung untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” sebut Junaidi.
Menurut Master Hukum jebolan Universitas Borneo Tarakan ini, penahanan dilakukan karena Tersangka bisa mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.
Untuk itulah, ujar Junaidi, Kejaksaan Tarakan tidak mau menanggung resiko seperti kejadian yang dilakukan LH, oknum Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan yang sempat melarikan diri ke Kalimantan Selatan beberapa bulan lalu.
Kasus ini berkaitan pembebasan lahan fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tarakan Tahun 2014 – 2015. Penyelidikan dimulai dari 2015 hingga akhir 2017.
Pada tahun 2018 kasusnya naik ke tingkat Penyidikan dengan menetapkan Khairuddin Arip Hidayat sebagai tersangka.
“Kasus ini sempat dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Kaltara. Namun, dikembalikan ke Satreskrim Polres Tarakan 2020, dan tahap dua diterima 2021 lalu,” kata Junaidi.
Baca Juga :
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Wawan dan Anwar
- Muncul Kasus DBD di Kelurahan Sempaja Timur, Relawan Turun Tangan
Tidak salah jika ada dugaan di masyarakat, mantan koki Bar & Diskotik Gold Star di Jl Mulawarman Tarakan, yang terpilih 2 periode anggota DPRD sebelum menjadi Wakil Wali Kota Tarakan orang yang kebal hukum.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka masih bisa maju, dan terpilih dalam Pemilu 2019 lalu. Kemudian, duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltara sekarang,” ujar Wakil Ketua Pusaka Tarakan Burhan, Sabtu (5/2/2022).
Burhan berharap para penegak hukum di Tarakan khususnya, harus berani bertindak membasmi korupsi dan perbuatan-perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Sebagai putera asli Tarakan kami siap berdiri di belakang,” ujarnya.
Masalah korupsi mantan Wawali Kota Tarakan, menurut Achmad Gufron, sengaja dibuat sulit dan dimunculkan isu-isu lain kemudian ditarik ke Polda Kaltara.
“Waktu itu Pemilu, dan mantan Wawali Tarakan dari Partai Amanat Nasional ini ikut calon legislatif untuk Provinsi Kaltara,” kata A Gufron, Ketua Bidang Hukum Pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Civil & Criminal Law Kaltara kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Sabtu (5/2/2022).
A Gufron kemudian mengungkapkan, ada mosi tidak percaya karena akan dipeti eskan melihat waktu yang cukup lama. Pada 2015 – 2017 dilakukan Penyelidikan, 22 orang saksi dan 3 orang saksi ahli sudah diperiksa, dan 2018 dijadikan tersangka.
“Dari Tersangka untuk tahap dua atau yang disebut P21 membutuhkan waktu lama. Apakah sulit mengungkap kasus yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kaltara ini, sehingga butuh waktu tiga tahun?” katanya dengan nada tanya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : S L Pohan
Editor : Lukman