Karyawan PT SLE Jalani Sidang Penggelapan

Istri Sakit, Mobil Perusahaan Digadaikan

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Terdakwa Ahmad Ramadhan mendengarkan keterangan saksi Sabariah dalam persidangan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dengan nomor perkara 758/Pid.B/2019/PN Smr Ahmad Ramadhan (25) kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/8/2019) sore.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, untuk membuktikan dakwaannya di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustam SH MH dengan Hakim Aggota Lucius Sunarno SH MH dan Budi Santoso SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 3 orang saksi. Masing-masing Achmad dan Richard dari PT Sentosa Laju Energy (SLE) perusahaan tempat terdakwa bekerja, dan Sabariah alias Acil Babay.

Terdakwa Ahmad Ramadhan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Aji Dendy SH, Andi Syamsu Alam SH, Heriansyah SH, Asarudin SH, Rudi Hartono Pasaribu SH, dan Sadam Kholik SH didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Awal kasus ini bermula sekitar bulan Mei 2019 ketika terdakwa Ahmad Ramadhan Bin Aji Husni Thamrin meminjam uang kepada saksi Sabariah sebesar Rp3 Juta, untuk keperluan membayar biaya pengobatan istrinya di Rumah Sakit Aisyah Samarinda, dengan jaminan sebuah Mobil Mitsubishi Strada Triton Tahun 2012 Nomor Polisi L9971 H milik PT Sentosa Laju Energy (SLE) seharga sekitar Rp200 Juta.

Terdakwa Ahmad menyampaikan akan menebus kembali dalam sehari dengan memberikan bunga sebesar Rp400 Ribu. Namun Sabariah tidak punya uang sehingga saat itu Sabariah menghubungi temannya yang mempunyai uang dan menyetujui.

Akan tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan terdakwa belum menebus Mobil yang dijaminkan, sehingga saksi Sabariah menyampaikan kepada terdakwa agar Mobil digadaikan ke Anto, teman Sabariah sebesar Rp5 Juta. Usulan tersebut disetujui terdakwa, sehingga Mobil itupun berpindah tangan lagi beserta STNKnya.

Perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai checker di PT SLE sejak 10 September 2018 disebutkan dalam dakwaan JPU, dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT SLE selaku pemilik Mobil tersebut.

Di dalam keterangannya di persidangan, terungkap jika saksi Sabariah mendapat bonus Rp200 Ribu dari peminjaman dana Rp3 Juta yang harus dikembalikan terdakwa menjadi Rp3,4 Juta. Kemudian mendapat bonus Rp300 Ribu dari Anto, hasil menggadaikan kembali unit kendaraan tersebut kepada Anto, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selesai sidang, Andi Syamsu Alam  kepada HUKUMKriminal.Net mengatakan ini semacam sindikat penjualan Mobil hasil kejahatan.

“Seperti pasar gelap penjualan mobil tanpa BPKB. Mobil itu sampai sekarang hilang, karena informasinya dilempar lagi ke penadah yang lain oleh Anto,” kata Andi.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *