Abduh : Menunggu Arahan Kementerian

15 KK TPS Ditempatkan di Desa Keladen Triwulan Ke-4 2021

Berita Utama Nasional
PTS Desa Keladen
Muhammad Abduh, Kabid Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Kaltim.(foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melalui Kabid Transmigrasi Muhammad Abduh menyebutkan, penempatan transmigran tahun 2021 di Desa Keladen, Kabupaten Paser, diprogramkan sejumlah 50 Kepala Keluarga (KK) kini hanya 15 KK.

Berkurangnya jumlah jumlah KK Transmigran Penduduk Setempat (TPS) ini menyusul dilakukannya refocusing anggaran Kementerian oleh pemerintah yang disampaikan melalui Surat Nomor S-629/MK.02/2021, Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Tahap IV yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam keterangannya, Muhammad Abduh menjelaskan, pemerintah menambah program belanja Bidang Kesehatan dan pemulihan perekonomian masyarakat, dengan tidak menambah anggaran belanja.

“Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi diminta untuk melakukan pemotongan anggaran belanja untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan,” kata Abduh saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Sabtu (31/7/2021).

Dalam suratnya Nomor 593/PKT.04.01/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021, Perihal Revisi Alokasi Penempatan Transmigran 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Kabupaten yang membidangi Ketransmigrasian, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Aisyah Gamawati menetapkan kebijakan.

Pengurangan penempatan transmigran yang semula berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Nomor 167 Tahun 2021 sejumlah 985 KK disesuaikan menjadi 354 KK.

Dengan rincian Transmigran Penduduk Setempat (TPS) sejumlah 314 KK, dan Transmigran Penduduk Asal (TPA) sejumlah 40 KK.

10 Provinsi mendapat alokasi TPS, terbanyak Sulawesi Barat 86 KK yang akan ditempatkan di Salundeang dan Salulisu, Mamuju Tengah, masing-masing 45 KK dan 30 KK. Selebihnya 11 KK akan ditempatkan di Rano, Kabupaten Mamasa.

Provinsi Papua paling sedikit menerima alokasi TPS yang akan ditempatkan di Muting SP XII, Kabupaten Merauke, sebanyak 7 KK.

Sedangkan 15 KK yang akan ditempatkan di Desa Keladen, Kabupaten Paser, menurut Muhammad Abduh saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini belum ditempatkan namun dijadwalkan pada Triwulan Ke-4. Hanya saja bulannya belum ditentukan.

“Belum, penempatan nanti di Triwulan Ke-4. Menunggu arahan dari Kementerian,” jelas Muhammad Abduh.

Selain 3 Provinsi tersebut, 7 Provinsi lainnya yang mendapat alokasi TPS masing-masing Kalimantan Tengah untuk Kabupaten Kapuas di Dadahup sebanyak 82 KK. Aceh 10 KK ditempatkan di Sigulai, Simeulue.

Sulsel 43 KK ditempatkan di Bekkae SP 2 sejumlah 21 dan Mahalona SKPC SP 1 Luwu Timur sebanyak 23 KK.  Sulteng 8 KK akan ditempatkan di Uetangko SP 1, Kabupaten Tojo Una-Una.

Baca Juga :

Gorontalo 9 KK, akan ditempatkan di Kabupaten Gorontalo Utara, Motihelumo. Sulawesi Tenggara 45 KK, ditempatkan di Kabupaten Muna, Raimuna, sebanyak 30 KK dan 15 KK di Watutinawu, Kabupaten Konawe.

Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat alokasi TPS 8 KK, yang akan ditempatkan di Kotakawaw SP 5, Kabupaten Sumba Timur.

Selain mendapat alokasi TPS, 4 Provinsi juga mendapat TPA masing-masing Kalimantan Tengah 21 KK dari Jawa Barat 6 KK, Jawa Tengah 10 KK, dan 5 KK dari DIY.

Provinsi Aceh 8 KK dari Jawa Barat, Sulawesi Barat 11 KK akan ditempatkan di Salundeang 3 KK dan di Salulisu 8 KK.

Dalam program ini, setiap KK mendapat lahan dengan rincian lahan pekarangan 0, 25, Lahan Usaha I mendapatkan 0,75, Lahan Usaha II mendapatkan 1 hektar, totalnya untuk 1 KK orang 2 hektar. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *