Bontang dan Berau Dipastikan Tanpa Kandidat Perseorangan

7 Kabupaten/Kota Kaltim Bakal Diwarnai Paslon Perseorangan?

Berita Utama Politik
Rudiansyah,SE. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jadwal tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon (Paslon) Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang dibuka sejal 19 Februari berakhir pada hari Minggu 23 Februari 2020 Pukul 24:00 Wita.

Dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah, penyerahan dokumen dukungan tersebut dilaksanakan oleh Bakal Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten dan Kota.

Dokumen yang wajib diserahkan, kata Rudiansyah, berupa :

  1. Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
  2. Surat Pernyataan Daftar Pendukung yang ditanda tangani Bakal Pasangan Calon di atas materai (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon)
  3. Rekapitulasi Jumlah dan Sebaran Dukungan (Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

“Setelah bakal calon menyerahkan ketiga jenis dokumen wajib tersebut, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan hingga hari Rabu, 26 Februari 2020,” kata Rudiansyah.

Ia juga menjelaskan tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran, yaitu :

  1. Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
  2. Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
  3. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan;
  4. Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.
  5. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan awal ini memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka bakal pasangan calon akan mendapatkan status “diterima”, dan lanjut pada tahap verifikasi administrasi pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020. Kemudian verifikasi faktual 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020 dengan metode sensus kepada pendukung.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka Bakal Pasangan Calon akan mendapatkan status “Ditolak”.

“Dari sembilan kabupaten dan kota se-Kaltim, hanya dua Kabupaten dan Kota, yaitu Bontang dan Berau yang tidak ada penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hingga penutupan masa penyerahan dokumen dukungan perseorangan,” ungkap Rudiansyah, Senin (24/2/2020) sore. (HK.net)

Penulis : Lukman

Sumber : KPU Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *