50,45 GRAM SABU DISEMBUNYIKAN DI MOTOR

IRT Kuasai Sabu, Terancam Hukuman Berat

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ro dengan barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang ibu ruma tangga (IRT) warga Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, berinisial Ro (41) terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 50,45 Gram/Brutto, Senin (16/7/2018) malam.

Kronologis penangkapan IRT yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar ini, menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, berawal sekitar Pukul 23:30 Wita saat anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di Jalan Pemuda 1, Blok C, Kelurahan Temindung, Sungai Pinang, Samarinda.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus Sabu seberat 50,45 Gram/Brutto yang ditemukan di Dashboard depan sebelah kiri Motor Scoopy,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (17/7/2018) pagi.

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain di TKP berupa 1 lembar Tissu, 1 buah Kresek hitam, dan 1 buah Motor Scoopy.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman