James Tuwo Sebut Terbantah I Masih Upaya Hukum Banding

Pembantah Mohon Eksekusi Dibatalkan, Sengketa Lahan di Siradj Salman Samarinda

Berita Utama Pengadilan Perdata

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) beberapa waktu lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, SH, MH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, SH juga hadir RT setempat, Kelurahan, Kepolisian serta pihak Pelawan dan Terlawan I. (foto : LVL)

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) beberapa waktu lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, SH, MH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, SH juga hadir RT setempat, Kelurahan, Kepolisian serta pihak Pelawan dan Terlawan I. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang pemilik lahan di Jalan Siradj Salman Samarinda bernama James Tuwo, mengaku kesal atas munculnya kembali surat permohonan pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi pengosongan lahan tanggal 20 Desember 2022 oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Rencana eksekusi pengosongan lahan tersebut terkait Putusan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Smr, milik H Fazri yang melakukan Gugatan terhadap Iskandar, Halid Abbas, Sheila dan Olan  Zulkipli. Dalam Gugatan tersebut H Fazri dinyatakan menang sebagai pemilik sah atas tanah yang memiliki 2 Sertifikat, dan 1 Surat Penguasaan Tanah.

“Saya kaget aja di lahan milik saya dapat surat permohonan akan dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan tertanggal 20 Desember 2022 dari PN Samarinda. Ada apa ini?” kata James Tuwo mempertanyakan saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/12/2022) sore.

Mantan anggota DPRD Kaltim ini lantas mempertanyakan motif dan tujuan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan Panitera, yang tetap ngotot akan melakukan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan Putusan Nomor 40 tersebut.

Menurut James, terbitnya Putusan Perkara Nomor 40, dimana ia tidak turut serta digugat H Fazri. Sementara sebagian tanahnya, masuk dalam prihal yang akan dieksekusi Pengadilan.

James selaku pihak ketiga atau Pembantah kemudian melakukan upaya perlawanan, dengan menggugat Putusan Nomor 40 itu.

Ia mengaku melakukan perlawanan Bantahan terhadap Putusan Perkara Nomor 40, karena sudah menang pada Perkara Perdata Nomor 38, dimana ia dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah itu.

“Perkara Nomor 40 itu sudah dibatalkan beserta Sertifikatnya dengan keluarnya Putusan Perkara Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN Smr,” ungkap James sembari memperlihatkan bukti Putusan Nomor 71 kepada HUKUMKriminal.net.

Merespon adanya surat permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan atas Putusan Nomor 40, James mengaku sudah melayangkan surat permohonan pembatalan eksekusi ke PN Samarinda, yang meminta agar ditinjau kembali, Rabu (14/12/2022).

“Saya sudah menyurati PN Samarinda, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung bahkan melalui Pengaduan aplikasi Siwas Online,” ungkap James.

Dari pengaduan Siwas tanggal 14 Desember 2022, kata James, diperoleh jawaban bahwa tentang batas tanah yang tidak jelas termasuk di dalamnya adalah luas tanah a quo yang tidak pasti menurut hukum, menimbulkan ketidakpastian dan keraguraguan tentang objek sengketa (tanah a quo).

Dengan demikian adalah tidak sah menurut hukum apabila dilaksanakan eksekusi pengosongan, dengan demikian Penetapan eksekusi dan surat pemberitahuan eksekusi sebagaimana disebutkan di atas secara nyata tidak menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi Pelawan, sehingga dengan demikian haruslah DITOLAK dan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.

“Ini jawaban langsung dari aplikasi Siwas MA, Ya kami berharap agar eksekusi dibatalkan,” tegas James.

Ketua Panitera PN Samarinda Hadi Rianto yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut mengatakan, tetap akan melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Perkara Nomor 40. Namun, secara hukum Hadipun mengakui adanya Putusan Perkara Nomor 71 yang membatalkan Perkara Nomor 40.

“Intinya tanah yang akan kita eksekusi tidak kena tanah milik James Tuwo, obyek tanah milik James Tuwo dikecualikan dari Perkara Nomor 40. Eksekusi Nomor 40 dibatalkan terhadap semua objek yang dikabulkan di dalam Perkara Nomor 71, tetapi yang di luar itu tetap kita laksanakan,” jelas Hadi.

BERITA TERKAIT :

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Perkara Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN Smr yang diketuai Slamet Budiono SH MH, dengan Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, Kamis (1/12/2022) disebutkan;

Menyatakan Pembantah (James Tuwo-red) adalah pemilik yang sah secara hukum atas obyek sengketa berupa tanah yang terletak di Jl. Siradj Salman d/h Jl. P Antasari, RT 26, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah pada tanggal 6 Juni 2001 dengan panjang ± 51 m dan Lebar ± 13,20 m dengan luas seluruhnya 673, 20 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan; Sebelah Timur berbatasan dengan Harsono; Sebelah Selatan berbatasan dengan Ida; Sebelah Barat berbatasan dengan Irwan Tulus.

Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1758 dan Sertifikat Hak Milik No.1952 atas nama Terlawan I ( H.FAZRI ) Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.

Membatalkan pelaksanaan eksekusi atas obyek sengketa dalam Putusan No.40/Pdt.G/2017/PN.Smr Jo No.47/PDT/2018/PT.Smr Jo No.501K/Pdt/2021 yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, karena objek sengketa telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Samarinda dalam Putusan No.38/Pdt.G/2012/Pn.Smda Jo No.60/Pdt/2015/PT.Smr Jo No.185K/PDT/2016 Jo 894PK/PDT/2017.  (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib/LVL

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *