Jahidin : Persiapan Seleksi KID Kaltim

Studi Banding ke DIY, Komisi I DPRD Kaltim Temui KID

Berita Utama DPRD Politik
Ketua Komisi I DPRD Kaltim dalam kunjungan ke KID DIY bertukar cindra mata. (foto : ist)
DPRD Kaltim

HUKUMKriminal.Net, JOGYAKARTA : Komisi I DPRD Kaltim yang diketuai Jahidin melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk bertemu dengan Komisi Informasi Daerah (KID), Kamis (14/11/2019).

Dalam kunjungan tersebut, Jahidin beserta rombongan disambut langsung Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Warsono dan Martan Kiswoto selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Sejumlah Komisi I DPRD Kaltim hadir dalam pertemuan masing-masing Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I Nasiruddin serta anggota Komisi I yaitu Agiel Suwarno, Maskur Sarmian, Rima Hartati, Andi Faisal Assegaf, Amiruddin serta Baharuddin Muin.

Pada pertemuan dengan KID Yogyakarta, Jahidin dan rombongan menyampaikan kesiapan Komisinya, yang sebentar lagi akan melaksanakan penyeleksian KID Kaltim.

“Kami di Komisi I dalam hal ini masih baru dalam terbentuknya alat kelengkapan dewan, dan kami siap bekerja ekstra dalam hal rekrutmen atau seleksi anggota komisioner nanti,” jelas Jahidin.

Jahidin juga mengatakan bahwa komisioner yang akan berakhir tinggal beberapa bulan ke depan ini, memberikan suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim dalam hal seleksi KIP Kaltim.

Dalam sambutannya Warsono menjelaskan kepada rombongan Komisi I, tentang apa saja tugas dan fungsi KI.

“Komisi Informasi berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 adalah lembaga yang mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi,” jelas Warsono.

Proses seleksi ini yang berada di KID, dijelaskan oleh Warsono, bersifat pasif. Katanya, yang akan lebih aktif dalam penilaian atau keputusan adalah eksekutif yaitu Diskominfo.

“Kami di sini hanya menjalankan tahapan awal yang berkaitan soal rekrutmen saja,” kata Warsono.

Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah harus terbuka informasinya bagi akses politik publik, kata Warsono, dan pengecualian yang dilakukannya dengan alasan tertentu adalah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pelayanan publik.

“Dalam era reformasi ini, demokrasi mensyaratkan adanya transparansi yang dimaknai sebagai upaya strategis negara untuk memberi akses informasi publik pada masyarakat,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : N2

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *