Divonis 13 Tahun Penjara
Terpidana Rosmala Dibekuk Dalam Pelarian, Perkara Penipuan dan TPPU
![Terpidana Rosmala dibekuk Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam pelarian, ia masuk DPO Kejaksaan setelah putusan Mahkamah Agung tahun 2023. (foto: Exclusive)](https://www.hukumkriminal.net/wp-content/uploads/2024/11/terpidana-rosmala-300x189.jpg)
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1005/091/K.3/Kph.3/11/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jum’at (29/11/2024) Pukul 11:20 Wita melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan identitas buronan tersebut atas nama Rosmala (48).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Harli.
Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Milyar. Dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Rosmala yang merupakan karyawan swasta beralamat di Jalan Bintara VII, Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
- Tahap II Perkara Korupsi LRT Sumsel, 4 Tersangka Diserahkan Penyidik
- Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Raih Dukungan Mayoritas Pemilih
- Quick Count Internal, Rudy-Seno Unggul di Pilgub Kaltim
Selanjutnya Rerpidana Rosmala diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman
Jakarta, 29 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
- Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id