Tertangkap di Guest House Dini Hari

Dua Wanita Cantik Saling Bantah, Sidang Kasus Sabu

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Nursiyah dalam persidangan membantah beberapa keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 wanita berparas lumayan cantik didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda silih berganti, Selasa (23/7/2019) sore.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rabiatul Adawiyah alias Wiwi Binti Anang Puad dengan nomor perkara 548/Pid.Sus/2019/PN Smr dan Nursiyah alias Cicil Binti Ahmad Syafudin dengan nomor perkara 536/Pid.Sus/2019/PN Smr, ditangkap pada hari Kamis (07/2/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita di Jalan Siradj Salman, Nomor 01, RT 27, tepatnya di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar Nomor 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti Sabu seberat 0,14 Gram/Netto dibungkus 2 lembar tissue bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sisa Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah Sendok penakar ditemukan di dalam 1 buah Tas warna abu-abu.

Rabiatul Adawiyah yang menjadi saksi untuk terdakwa Nursiyah terlihat memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH, yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH, ia bahkan menangis.

Keterangannya yang menyebutkan saat datang ke rumah terdakwa Nursiyah sudah ada Sabu di sana, ia tinggal makai dibantah terdakwa. Menurut terdakwa, setelah saksi datang baru mencari Sabu.

“Mana yang benar?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Namun saksi tetap pada keterangannya. Sabu sudah ada saat ia datang.

Keterangan lain yang juga bertolak belakang antara keduanya adalah, saksi mengatakan memakai Sabu berdua sedangkan terdakwa mengatakan bertiga dengan Sadikin.

Dalam keterangannya, terdakwa Nursiyah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sabu yang ditemukan di dalam tas merupakan sisa Sabu yang dipakai. Dibeli terdakwa dari Budi atas pesanan Sadikin.

Sejumlah pertanyaan lain dilayangkan Majelis Hakim dan JPU serta Penasehat Hukum terdakwa, baik kepada saksi maupun terdakwa dalam sidang kali ini.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *