DAW Tersangka Tindak Pidana Korupsi
DPO Kejati Papua Barat Diamankan di Bantaeng

HUKUMKriminal.Net, BANTAENG: DAW (63), diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI). Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, diamankan di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/) sekitar Pukul 20:17 WIT.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers nomor Nomor: PR – 435/056/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Rabu (22/5/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DAW merupakan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Terdakwa Said Dihukum 9 Tahun Penjara, Terbukti Jual Sabu
- Sengketa Lahan, Warga Lawan PT Insani Baraperkasa
- Didakwa Rintangi Operasional PT SKN, Jumarding Divonis Bersalah
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman