Ketut : Terpidana Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Musashi, DPO Kejari Tebo Diamankan Tim Tabur Kejagung

Berita Utama Daerah Kejaksaan Nasional
DPO Kejari Tebo Musashi Pangeran Batara diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)
DPO Kejari Tebo Musashi Pangeran Batara diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023) sekitar Pukul 23:25 WIB.

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu Musashi Pangeran Batara (39), Direktur PT Bunga Tanjung Raya.

“Musashi Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi, berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 063/063/K.3/Kph.3/01/2023 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kamis (12/1/2023) Pukul 11:54 Wita.

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara, dan pidana denda sebanyak Rp300 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga :

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak Permohonan Kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara.

“Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga, sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana,” imbuh Ketut.

Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya, dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.

Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani Putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.” tandas Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (HUKUMKrimina.net)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *