Wasti : Tidak Ada Fakta Transaksi Dalam Penangkapan

PH Terdakwa Malla Sebut Tuntutan JPU 19 Tahun Terlalu Tinggi

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, Supiatno SH MH dan Wasti SH MH menyampaikan Pledoi terhadap kliennya Rabu (2/9/2020) sore.

Pledoi yang dibacakan Wasti tersebut menanggapi tuntutan Jaksa menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi dalam menuntut terdakwa, karena terdakwa dengan dakwaan alternative kedua.

“Karena tidak ada fakta transaksi dalam penangkapan terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek,” kata PH terdakwa dalam Pledoinya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, tidak terjadi permufakatan jahat antara terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek dengan saksi Sukri Bin M Nur. Bahwa benar saksi Sukri Bin M Nur tidak mengetahui jika terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di Jok Motor milik terdakwa.

Ia juga menyebutkan, benar terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek dengan saksi Sukri Bin M Nur mengkonsumsi Sabu, Rabu (12/2/2020) Pukul 13:00 Wita atau 6 jam sebelum penangkapan.

“Berdasarkan semua dalil-dalil tersebut, kami Penasehat Hukum terdakwa kemudian memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya,” sebut Wasti lebih lanjut.

Pertimbangannya, lanjut Wasti, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntut terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman  beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Awal kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Polisi Polsek Samarinda Kota di Jalan Perniagaan, Gang Ernawati, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (12/2/2020) sekitar Pukul 19.00 Wita.

Ketika penangkapan, ditemukan dalam 1 unit Sepeda Motor merk Vario warna Hitam dengan Nopol KT 3592 NX yang diakui milik terdakwa berupa 23 poket Narkotika jenis Sabu–Sabu  seberat 942,62 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan Digital warna Silver, dan 1 tas warna hijau merk Moodzy supply.

Baca juga : JPU Tuntut Terdakwa Kasus Sabu 7 Tahun 6 Bulan

Dalam keterangannya di depan sidang yang diketuai Majelis Hakim Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, terdakwa Malla Bin H Ambo Saddek nomor perkara 611/Pid.Sus/2020/PN Smr,  menyebutkan Sabu itu milik Arman  (DPO) yang dititipkan untuk dijual.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (23/9/2020) dengan agenda pembacaan putusan. (HK.net)

Penulis : Lukman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *