Minta DPRD Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Puluhan Mahasiswa “Serbu” DPRD Kaltim
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim mendatangi Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, untuk meminta DPRD Kaltim mengusut tuntas perusahaan yang tidak membayar iuran pokok ke negara, Senin (29/6/2020) pagi.
Belasan mahasiswa itu selain meminta mengusut perusahan yang tidak taat dalam membayar iuran, kelompok mahasiswa yang berorasi sejak Pukul 10:00 Wita juga meminta agar DPRD Kaltim membentuk Pansus untuk menyelidiki perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak membayar iuran tetap dan gurem, hal itu disampaikan Nazar sebagai Koordinator Aksi.
“Hasil rilis dari Kementerian ESDM terkait perusahaan penyalur BBM se-Indonesia. Di mana ada 13 perusahaan yang berasal dari Kalimantan Timur. Lima yang taat memberikan laporan, lima laporan yang tidak rutin dan tiga yang tidak menerima laporan,” jelas Nazar.
Dalam orasinya, FAM juga mencatat adanya penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang sumbernya dari kegiatan impor. Selain itu terdapat indikasi lain, perusahaan itu diduga melakukan penjualan BBM subsidi. Kemudian saat verifikasi, perwakilan perusahaan tidak datang.
“Ini adalah nyata bahwa penyalur BBM tidak transparan dan nakal. Dan hal ini melanggar PP Nomor 48 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi,” kecamnya.
Setelah selesai menggelar aksi dan menyuarakan tuntutanya, kelompok mahasiswa inipun berajak pergi meninggalkan Gedung DPRD Kaltim, dengan tertib. Namun ia mengatakan aksi serupa akan digelar kembali jika tuntutan para mahasiswa ini tidak di tanggapi. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman