Terbukti Terlibat Narkoba 0,14 Gram
Divonis 6 Tahun, Wanita Berwajah Cantik Ini Nyatakan Terima
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Nursiyah alias Cicil, Selasa (27/8/2019).
Dalam amar putusannya, sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH menyatakan terdakwa Nursiyah alias Cicil terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wanita berparas cantik dengan nomor perkara 536/Pid.Sus/2019/PN Smr sebelumnya dituntut JPU bersama rekannya Robiatul dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.
Robiatul alias Wiwi yang telah disidang minggu sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Nursiyah selaku pemilik Sabu dihukum lebih berat pada sidang berikutnya.
Terhadap putusan ini terdakwa Nursiyah yang tidak didampingi Penasehat Hukum saat sidang putusan menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” jawab Nursiyah atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Meski terdakwa telah menerima putusan tersebut, namun JPU memilih menyatakan pikir-pikir.
Pada fakta sidang sebelumnya terungkap, Robiatul dan Nursiyah ditangkap pada hari Kamis (7/2/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita di Jalan Siradj Salman, Nomor 01, RT 27. Tepatnya di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar Nomor 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat ditangkap Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 0,14 Gram/Netto dibungkus 2 lembar tissue bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sisa Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah Sendok penakar ditemukan di dalam 1 buah Tas warna abu-abu. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman