Amir : Harus Memetakan Wilayah Yang Rawan
Awas Covid-19, Himbauan Ketua IJTI Kaltim Kepada Jurnalis
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Timur Amir Hamzah menghimbau, kepada para pekerja pers untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu menggunakan pengaman diri saat melakukan liputan.
“Teman-teman pers, bertemu banyak orang tiap harinya, saya himbau kepada teman-teman, baik wartawan Televisi, Radio, Cetak dan Online agar tetap menjaga kesehatan dan selalu menggunakan pengaman saat berada di lapangan,” kata Amir, Sabtu (21/2/2020).
Lebih lanjut Amir mengatakan, jurnalis harus memetakan wilayah yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19, sehingga dapat dilakukan tindakan antisipasi penularan virus tersebut secara maksimal.
“Jurnalis harus memetakan wilayah-wilayah yang rawan, jika kondisi tidak memungkinkan mintalah rilis melalui video wawancara dari pejabat berwenang,” sambungnya.
Himbauan tersebut diharapkan dapat memperkecil resiko tertularnya Virus Corona bagi jurnalis, yang melakukan peliputan mengenai perkembangan Virus Corona.
Hingga kini di Kalimantan Timur pasien yang positif terjangkit Covid-19 bertambah menjadi 9 orang, dengan rincian 6 di Balikpapan, 2 di Tenggarong Kutai Kartanegara dan 1 di Samarinda.
Pemerintah terus mengantisipasi penyebaran Covid-19 itu dengan cara membatasi kegiatan-kegiatan yang mendatangkan massa yang lebih banyak, masyarakat juga dihimbau agar tetap menjaga kesehatan.
Penulis : Amin Gladis
Editor : Lukman