Terbukti Kuasai Sabu, Dihukum 5 Tahun 6 Bulan
0,11 Gram Sabu “Benamkan” Terdakwa ke Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Choki Bin Beddu menyatakan terima putusan Majelis Hakim yang menghukumnya pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (16/3/2020) sore.
Selain dihukum penjara, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Dyah Lestari SH MH juga dihukum membayar denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Choki Bin Beddu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp800 Juta subsidair 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH dalam amar putusannya.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa selama 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (24/2/2020).
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa sisa hasil pemeriksaan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dari penyitaan 1 poket Sabu-Sabu seberat 0,43 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 botol urine dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di Jalan D I Panjaitan, Gang 2, Kelurahan Termindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, dengan barang butki Sabu 1 poket Sabu.
Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima.
“Terima,” sebut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.Net)
Penulis : Lukman