5 PEMUDA DITANGKAP POLISI  

Ditemukan Sabu Saat Digrebek di Kamar Kos

Berita Utama Kepolisian Polres
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi. (foto:ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 5 orang pemuda dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, gara-gara terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (18/5/2018).

Kelima pemuda tersebut dibekuk di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Julak Kasum, Kos-Kosan kamar nomor 6, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota.

3 tersangka lainnya yang diamankan Polisi. (foto:ist)

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RR (26) alias R, warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Imam, RT 23, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir .

Kemudian MR (20) alias R, warga Jalan Cut Mutia, RT 26, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Ilir. DASP alias D (21), warga Jalan Pangeran  Antasari, Gang Kenanga, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu. HR alias H (22), warga Jalan KS Tubun, RT 10, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Dan MDYY alias D (23), warga Jalan Pemuda I, RT 14, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Utara.

Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,99 Gram/Brutto, 5 lembar plastik klip, 2 Sendok penakar, 1 buah perangkat alat hisap (Bong), 1 buah timbangan digital merk acis, Uang tunai Rp2.500.000,-, 1 buah Hp merk Xiomi, 1 buah Hp merk Samsung android, 1 buah Hp merk Samsung senter warna putih, dan 1 buah Hp iphone 6 plus.

“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan  Ahmad Dahlan, Gang Julak Kasum Kamar nomor 6 didapati lima orang, dan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,99 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (18/5/2018) siang.

Kelima tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelimanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (Lukman)