SEBUAH PIPET SABU DI LANTAI KAMAR DISITA POLISI

Terlibat Sabu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Dini Hari

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ji, HDA, dan Zul bersama barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (16/11/2018).

Ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial Ji (33) warga Jalan Kemangi, Gang Rejeki, RT 22, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda. Ia ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 3,13 Gram/Brutto, 1 poket Sabu seberat 0,61 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan digital, 2 bandel Plastik klip pembungkus, 1 buah Sendok penakar, 1 unit Sepeda Motor merk Beat  warna hitam dengan plat nomor KT 2471 BAH, 1 unti Hp merk xiaomi warna gold, dan Uang tunai Rp600 Ribu.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, sekitar Pukul 00:40 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Ji.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 3,13 Gram/Brutto di lantai sepeda motor, 1 poket Sabu seberat 0,61 Gram/Brutto ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at pagi.

Selanjutnya 2 orang tersangka ditangkap di Jalan Kemangi, Gang Rejeki, RT 22,  Kelurahan Karang Anyar, Samarinda, berinisial HDA (22) yang masih berstatus Mahasiswa dan Zul (37) dengan barang bukti 1 buah pipet sisa Sabu yang ditemukan di lantai kamar pada Pukul 01:20 Wita.

HDA merupakan warga Jalan KH Mas Mansyur, Gang Manggis, RT 15, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang. Sedangkan Zul beralamat di Jalan Jakarta, Perum Semanggi, Blok Y,  Kelurahan Loa Bakung, Samarinda.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman