Barang Bukti Sabu 177 Gram
Terlibat Narkoba, Seorang Pemuda Dituntut 16 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka selaku Penasehat Hukum terdakwa Nurshendi Roby alias Sendi Bin Ramli Liwang (alm.) menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) tertulis kliennya pada sidang berikutnya.
“Kami akan sampaikan pledoi tertulis Yang Mulia,” kata Deddy di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Budi Santoso SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/8/2019) sore.
Pernyataan ini menyusul tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kliennya selama 16 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 177 Gram/Brutto.
Terdakwa Sendi (29) ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Kahoi 3, RT 028, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, dengan barang bukti 2 bungkus Sabu masing-masing seberat 50 Gram/Brutto, 1 bungkus Sabu seberat 49 Gram/Brutto, 1 bungkus Sabu seberat 28 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan Digital merk Wage, 4 bandel Plastik bening, 1 buah Hp merk Vivo warna putih.
Berdasarkan fakta yang terungkap dari pengakuan saksi Andi Saldi, Sabu tersebut diambil dari Tarakan. (HK.net)
Penulis : Lukman