Buntut OTT KPK Terhadap Oknum Hakim PN Balikpapan

Dinilai JPU Lakukan Suap, Terduga Penyuap Oknum Hakim Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Utama KPK Nasional
Terdakwa Sudarman dan Jonson Siburian mendengarkan amar tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor PN Samarinda. (foto :

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, yang mengadili perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/12/2019) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto SH dan Nur Haris Arhadi SH silih berganti membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa, masing-masing Sudarman dan Jonson Siburian di hadapan sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MH.

Terdakwa Kayat dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar beberapa saat sebelumnya. (foto : Lukman)

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilia kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu.

JPU kemudian menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sudarman berupa pidana penjara selama  8 tahun serta  pidana  denda  sebesar Rp500 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Begitu jgua terhadap terdakwa II Jonson Siburian.

Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,-.

Kasus dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr ini ditangani JPU KPK masing-masing Wawan Yunarwanto, Ahmad Burhanudin, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris  Arhadi, Arif Suhermanto, dan Andhi Kurniawan.

Pada sidang beberapa saat sebelumnya, oknum Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bernama Kayat yang mengadili perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp dengan terdakwa Sudarman yang didampingi Penasehat Hukum Jonson Siburian telah dituntut JPU KPK selama 10 tahun denda sebesar Rp1 Miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp372.216.000.

Kayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan barang bukti uang sebesar Rp99 Juta, Jum’at (3/5/2019). Uang tersebut bagian dari Rp200 Juta yang diberikan terdakwa Sudarman kepada Kayat yang telah menjatuhkan vonis bebas padanya, melalui Jonson Siburian.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Desember 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum kedua terdakwa. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *