Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

Dihukum 5 Tahun Penjara, Wanita Cantik Ini Pasrah

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Robiatul mendengarkan putusan Majelis Hakim. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Robiatul Adawiyah alias Wiwi akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Budi Santoso SH pada sidang yang digelar, Rabu (21/8/2019) sore.

Wanita muda berparas cantik ini terlihat berusaha tegar dan menerima kenyataan atas perbuatannya bersama Nursiyah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Pada agenda sidang pembacaan putusan ini, terdakwa Robiatul yang berkas perkaranya terpisah dengan terdakwa Nursiyah oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan ini terdakwa Robiatul setelah berkonsultasi dengan Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka selaku Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima.

“Gimana, terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima,” jawab Robiatul dengan nada pelan usai menghampiri pengacaranya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir terkait.

Terungkap pada sidang sebelumnya, Robiatul dan Nursiyah ditangkap anggota Polisi saat menggunakan Sabu di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,14 gram. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *