ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MENANTI
Hendak Lakukan Transaksi Sabu, Pemuda Ini Diciduk Polisi

HUKUMKriminal.Net, TENGGARONG SEBERANG : Anggota Polsek Tenggarong Seberang menciduk seorang pemuda berinsial MH (26) warga Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Ia diciduk pada saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Sabtu (7/7/2018) sekitar Pukul 22:58 Wita.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Abdul Rauf, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di jalan poros Samarinda – Sebulu, RT 11, Desa Bangun Rejo. Sehingga petugas langsung meluncur ke lokasi.
“Pada saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, telah melihat gerak gerik terduga pelaku yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya dan dilakukan penggeledahan. Pada terlapor didapati bungkus kemasan permen Nano-Nano yang berisikan 3 poket Sabu dan 1 buah permen Nano-Nano yang disimpannya di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 kemasan permen merk Nano-Nano berisi 3 poket kecil Sabu-Sabu seberat 0,9 Gram/Brutto, dan 1 buah Handphone merk I Phone warna putih disita anggota Kepolisian.
Kini pelaku diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1 ) junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : dra
Editor : Lukman