SATU DI ANTARANYA WANITA BELASAN TAHUN

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Warga Penajam Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polres PPU. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (17/7/2018) malam.

Menurut Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto, satu orang ditangkap di sebuah rumah yang terletak di  RT 006, Desa Babulu Darat, sekitar Pukul 20:00 Wita.

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial EM (38) beralamat di Jalan Provinsi, Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam, PPU, dan CAQ (16) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Babulu Darat, PPU.

Saat CAQ ditangkap, kata Iptu Tri, ditemukan 1 bungkus plastik c-tik yang berisikan 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dan 3 buah plastik c-tik di atas karpet ruang tamu, 1 buah Handphone merk lenovo warna hitam.

CAQ mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari  EM. Kemudian anggota Kepolisian mendatangi rumah kontrakan EM yang terletak di RT 002, Desa Babulu Darat, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Ditemukan satu buah Handphone merk Samsung warna hitam di kamar tidur EM,” jelas Iptu Tri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. (HK.net)

Penulis : Amran

Editor  : Lukman