Eko : Ini Merupakan Buah Kerja Keras
Diserahkan Menteri LHK, PHM Borong 5 Penghargaan Proper Hijau
HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Mengawali tahun 2020, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku operator di Wilayah Kerja (WK) Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku perusahaan induk, menerima penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) Peringkat Hijau yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Penyerahan Penghargaan Proper Hijau tersebut dilaksanakan di Istana Wakil Presiden RI oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/1/2020) kepada manajemen PHM yang diwakili Direktur Utama Eko Agus Sardjono (Lapangan North Processing Unit/NPU), General Manager John Anis (Lapangan Bekapai-Senipah-Peciko/BSP), VP Operation Benny Sidik (Lapangan Central Processing Unit/CPU), Site Manager Ashif Hadad (Lapangan Central Processing Area/CPA) dan Lapangan South Processing Unit (SPU).
Penghargaan 5 Proper Hijau ini, kata Dirut PHM Eko Agus Sardjono, merupakan bukti dan pengakuan dari pemerintah bahwa PHM dalam melaksanakan kegiatan operasinya telah memenuhi persyaratan praktik-praktik pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat yang telah ditetapkan, maupun isu-isu lingkungan yang bersifat global serta taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Keberhasilan meraih penghargaan Proper Hijau ini merupakan buah kerja keras seluruh insan PHM, dan tidak lepas dari keterlibatan maupun dukungan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar wilayah operasi dan pemerintah daerah. Kami memberikan apresiasi atas semua kerja sama dan dukungan itu,” tutur Eko Agus Sardjono.
Sebagai catatan penghargaan Proper Peringkat Hijau sebelumnya telah dicapai oleh Lapangan BSP dan SPU (2018), sedangkan Lapangan CPA, CPU dan NPU pada 2018 baru meraih Proper Peringkat Biru. Dengan demikian kini kelima lapangan di WK Mahakam meraih Proper Peringkat Hijau. (***/HK.net)
Editor : Lukman