Berawal dari Laporan Masyarakat

Diduga Gunakan Sabu, Oknum PNS Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka RA dengan barang bukti yang disita Polisi di tempat kejadian perkara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota berinisial RA (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (4/4/2020) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, pengungkapan kasus terjadi lantaran laporan dari masyarakat. bahwa di sekitaran Jalan M Said, Gang Kita, Blok C1/10, Kelurahan Loa Bahu, Kecama tanSungai Kunjang, Kota samarinda sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Atas laporan tersebut kemudian pelapor dan saksi beserta anggota lainnya menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya di TKP  ditemukan satu orang laki – laki yang sedang duduk, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa satu buah Pipet Kaca yang masih berisikan Sabu,” kata Kompol Sigit, Rabu (8/4/2020) malam.

Selanjutnya RA yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini, berupa 1 buah Pipet Kaca yang masih berisi Narkotika jenis Sabu, 1 sedotan putih, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam,  dan 1 buah Kotak Rokok Sampoerna.

Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 127 dan 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *