Samsun : Jangan Diperuncing

Rapat Bamus, DPRD Kaltim Singgung Hak Interpelasi

Berita Utama DPRD Politik
Rapat Bamus DPRD Kaltim. (foto : N2)
DPRD Kaltim

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Blok E Lantai 1, dipimpin Wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Andi Harun dan Sigit Wibowo, Rabu (6/11/2019)

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Kaltim hadir masing-masing Abdul Kadir Tappa, Mimi Meriami Br Pane, Siti Rizki Amalia, Nidya Listiyono, Hasanuddin Masud, Ali Hamdi.

Rapat tersebut diagendakan membahas sejumlah agenda dan program kerja alat kelengkapan dewan yakni seluruh Komisi, Badan, serta Pimpinan, namun dalam perjalanannya persoalan Hak interpelasi sedikit dibahas dalam rapat tersebut.

Samsun menerangkan kembali, Hak Interpelasi tersebut untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan sesuai dengan aturan, kini diketahui, bahwa 5 fraksi menyatakan usulan Hak Interpelasi dengan total jumlah anggota Dewan sebanyak 20 orang.

Samsun menerangkan kepada hadirin dalam rapat terkait belum difungsikannya Sekretaris Provinsi Kaltim definitif oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, yang lebih memilih menggunakan pelaksana tugas.

“Pejabat yang dilantik seharusnya sudah mulai bekerja sejak tanggal 2 November 2018,” tuturnya.

Pihaknya meminta agar Hak Interpelasi jangan dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintah, melainkan penggunaan hak oleh DPRD untuk kepentingan yang lebih luas yakni Kalimantan Timur.

“Jangan diperuncing, itu kan sesuai dengan peraturan Perundang-Undang,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis : N2

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *