Kerugian Negara Sekitar Rp193,7 Trilyun.
Kejagung Periksa 5 Saksi, Skandal Mega Korupsi Pertamina

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Teranyar, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 291/097/K.3/Kph.3/03/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Rabu (26/3/2025), melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan inisial kelima saksi yang diperiksa masing-masing, RH selaku GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak.
RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping, WH selaku Manager Crude & Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping, dan MHD selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016.
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi KPN Kutim, Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara
- Undang Anak Yatim, Kejari Samarinda Gelar Aksi Sosial Ramadhan Berkah
- Jajaran Polresta Samarinda Sita 5,1 Kg Sabu
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disampaikan Harli sebelumnya, perkara ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun.
Kerugian tersebut bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Trilyun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Trilyun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Trilyun. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman