Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkoba

Dihukum 10 Tahun, Maya Nyatakan Pikir-Pikir

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Mailina alias Maya Binti Burhan divonis 10 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba. (foto : Ra)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Usai divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dan dihukum 10 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Mailina alias Maya Binti Burhan menyatakan pikir-pikir, Kamis (10/12/2020).

Pada sidang pembacaan amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH menyatakan terdakwa Lina terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu- Sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal  114 Ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH dari Kejari Samarinda yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Atas vonis ini terdakwa Lina nomor perkara 815/Pid.Sus/2020/PN Smr yang berada di tahanan Polresta Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim pada sidang yang digelar secara virtual.

Baca juga : Sidang Terdakwa OTT KPK, Saksi Berikan Rp750 Juta Kepada Musyaffa

Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan, terdakwa Lina ditangkap, Kamis (6/8/2020) sekitar Pukul 23:15 Wita di sebuah rumah Kost Jalan Agus Salim, Gang Tanjung,  Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 14,23 Gram/Neetto, 1 bandel Plastik klip, 2  buah Sendok penakar, 1  buah Timbangan Digital, 1 lembar Plastik kresek hitam, 1 buah Dompet warna biru, 1 unit HP android merk Realme warna biru, 1 unit HP  android merk Xiaomi warna silver, dan 1 unit HP Nokia senter warna hitam. Semuanya dirampas negara untuk dimusnahkan.  (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *