Baru Terima Upah Rp50 Ribu, Pemilik Penyulingan Kabur

Buruh Penyulingan BBM Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sidang terdakwa Darmawan digelar secara video teleconference, ia tetap berada di Rutan Sempaja mengikuti sidang. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Agus Rahardjo SH, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp20 Juta Subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa Darmawan Bin Rahmadi (29) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan, Kamis (30/4/2020) siang.

Darmawan yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengolahan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tanpa Izin Usaha Pengolahan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Kesatu, Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menyatakan barang bukti berupa 2 batang balok kayu bahan bakar, 1 tungku pemasak Minyak Mentah, 4  batang pipa besi penyambung dari tungku masak, 2 potongan drum penampungan minyak olahan, 100 liter Minyak Mentah, 140  liter Minyak Olahan, 1 buah Gas Pemicu Api, 1 buah Gayung terbuat dari Kayu dan Kaleng dan 3 buah Jerigen. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Deky ketika membaca amar putusannya.

Selain barang bukti tersebut, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna biru KT 5095 MC atas nama Hadi Mursid dirampas Negara.

Atas putusan tersebut Darmawan melalui Penasehat Hukumnya dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia ,” kata Wasti SH MH usai berkoordinasi Darmawan di Rutan Sempaja yang disidang secara online.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Darmawan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang. Darmawan yang diketahui tinggal di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini ditangkap  pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019 sekitar Pukul 09:00 Wita.

Dia ditangkap oleh Hengki Titoni Security Karyawan BUMN PT Pertamina bersama tim gabungan TNI Polri, yang tengah melakukan pengecekan TKP penyulingan minyak yang sebelumnya sudah di Police Line oleh Anggota Polresta Samarinda di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Di TKP tim menemukan ada tungku pembakaran minyak yang masih beroperasi dan dalam posisi membakar, namun tidak menemukan adanya orang di sana. Kemudian tim pergi mendatangi TKP penyulingan lainnya yang berjarak kurang lebih 300 meter.

Beberapa menit  kemudian  mereka mendengar suara motor mengarah dan berhenti di lokasi penyulingan minyak yang sebelumnya mereka datangi. Di sana tim menemukan ada 2  orang yang sedang mengambil minyak hasil penyulingan, Darmawan bersama Hadi Mursid yang kini dinyatakan sebagai DPO pihak berwenang.

Dari introgasi yang dilakukan, Darmawan mengaku hanya diajak Hadi untuk membantunya membakar kayu guna melakukan penyulingan minyak mentah menjadi minyak jenis Solar.

Menurut keterangan Darmawan, dia sudah membantu Hadi melakukan kegiatan penyulingan minyak sebanyak 4 kali dan baru menerima upah senilai Rp50 Ribu sejak  bulan November 2019, setelah TKP tersebut kebakaran dan dilakukan Police Line oleh Polisi. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *