Sering Nonton Video Porno di HP
Berlangsung 5 Tahun, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : SRD (39) warga Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsekta Sungai Kunjang lantaran dilaporkan telah berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri yang kini masih berusia 13 tahun.
Aksi cabul yang dilakukan SRD sudah dilakukan dalam 5 tahun terakhir ini. Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya itu, setelah ibu kandung korban membuat laporan resmi ke petugas Kepolisian.
Hal itu dibenarkan Iptu Purwanto, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang yang mengatakan dalam laporannya ibu korban mengaku sudah berupaya untuk memperingatkan pelaku, agar tidak lagi melakukan tindak asusila terhadap anaknya. Akan tetapi upaya untuk menyadarkan pelaku tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Sejak usia dini korban telah dicabuli ayah tirinya, menurut keterangan kejadian terakhir dilakukan pada hari Minggu 12 Juli 2020, korban dicabuli di dalam rumah tepatnya di ruang tamu,” jelas Iptu Purwanto, Rabu (22/07/2020) siang sesaat setelah memproses kasus tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mangakui perbuatan asusila ini dilakukan akibat terpengaruh oleh video yang sering ditontonnya, melalui telpon seluler miliknya.
Baca juga : Dituntut 6 Divonis 7 Tahun, Terdakwa Kasus Ekstacy Banding
“Melakukan itu pada saat istri datang bulan atau pas istri nggak mau, kebetulan habis nonton,” ujar SDR.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku telah ditahan. Pelaku akan hidup di balik jeruji dengan waktu yang cukup lama. Hal itu lantaran pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman