SABU DISEMBUNYIKAN DALAM KONDOM HP

Berawal Dari Laporan Masyarakat, Seorang Pemuda Tanggung Diciduk Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka AS diapit anggota Kepolisian Polres Kutai Timur. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang pemuda berinisial AS yang diduga menjadi pengedar Sabu-Sabu.

Warga Jalan Teluk Rawa,  RT 16, Desa  Sangatta Utara, Kecamatan  Sangatta Utara, kelahiran  27 Desember 2000 diamankan di Jalan Yos Sudarso, Gang Santai, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, sekitar Pukul  17:30 Wita.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian mengamankan  1 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,34 gram beserta plastik pembungkusnya, 1  buah handphone, dan sepeda motor Honda beat KT 2304 RZ.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) Junto Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, pada akhir bulan September tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Sangatta Utara.

Kemudian unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan  sekitar Pukul  17:30 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki. Belakangan diketahui berinisial AS.

“Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan satu poket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibawanya disimpan dalam kondom HP,” kata Teddy, Senin (15/10/2018). (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                           Editor   : Lukman