ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MENANTI

3 Orang Dibekuk di Kawasan Gang Pulau Indah, Ini Sebabnya

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka SA, AES, dan AN dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist) 

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Tiada hari tanpa penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Samarinda, setidaknya itu terjadi sepanjang minggu ketiga bulan September 2018.

Teranyar, 3 orang lagi dibekuk anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, di kawasan yang sama dengan waktu yang hampir bersamaan, Jum’at (21/9/2018).

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, RT 34, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, dengan tersangka berinisial AN (20), seorang kernet mobil tangki, warga setempat, dengan barang bukti Sabu seberat 0,27 Gram/Brutto.

“Benar, sekira Pukul 17:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara AN. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,27 Gram/Brutto yang dijatuhkan ke tanah,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, Jum’at (21/9/2018) malam.

Selain Sabu, dari tempat kejadian perkara (TKP) ini Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Motor Honda Scoopy KT 2536 CR warna Putih.

Kemudian, masih di kawasan yang sama Polisi menangkap SA (29) warga Jalan Pelita 3, Kelurahan Sambutan, Samarinda, dengan barang bukti 0,31 Gram/Brutto.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara SA. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,31 Gram/Brutto di dalam kantong kecil Celana bagian depan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi.

Hanya berselang sekitar 5 menit setelah penangkapan kedua, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali membekuk  seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial AES alias An dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,32 Gram/Brutto.

Turut disita di TKP ini adalah 1 unit Sepeda Motor Beat KT-3851-WV, dan 1 buah dompet warna hitam (gantungan kunci sepeda motor).

Kronologis penangkapan dijelaskan Ipda Edi bermula saat anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap saudara AES. Pada saat itu ia mengendari sepeda motor. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di dalam Dompet gantungan kunci sepeda motornya.

“Mengaku dibeli di dalam sebuah rumah yang disebut loket di Gang Pulau Indah,” jelas Ipda Edi.

Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam loket tersebut, lanjut Ipda Edi, sudah tidak ada lagi penghuninya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman