Batas Waktu Penundaan Tidak Disebutkan
Akibat Virus Corona, Pelantikan Anggota PPS Pilkada Balikpapan Tertunda
HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : KPU Kota Balikpapan terpkasa harus menunda pelaksanaan pelantikan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat Kelurahan. Semula KPU menjadwalkan pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan hari Minggu, 22 Maret 2020 serentak di 6 kecamatan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon terkait kebenaran informasi penundaan tersebut, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha membenarkan, jika pelantikan PPS hari ini ditunda sesuai dengan surat edaran KPU-RI Nomor 4 Tahun 2020, tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Virus Corona.
“Maka dengan adanya surat edaran tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan penundaan untuk pelantikan. Akan tetapi untuk kabupaten/kota yang tidak terdampak Virus Corona, kemudian jika pemerintah setempat tidak mempermasalahkan, maka pelantikan bisa dilaksanakan,” jelas Noor Thoha.
Untuk Balikpapan yang juga menerima surat edaran dari KPU Provinsi terkait larangan untuk mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, maka opsi penundaan itulah yang menjadi pilihan KPU Balikpapan.
“Penundaan pelantikan yang dilakukan KPU Balikpapan belum dapat dipastikan, karena di dalam surat edaran tersebut tidak dicantumkan sampai kapan penundaan pelaksanaan pelantikan,” kata Thoha lebih lanjut.
Penundaan pelantikan PPS bagi KPU Balikpapan tidak berpengaruh dengan agenda kegiatan yang ada. Dikarenakan untuk Balikpapan saat ini tidak ada calon yang lolos melalui jalur perseorangan, karena PPS saat dilantik tugasnya memverifikasi secara vaktual jumlah dukungan kalo ada calon perseorangan yang lolos.
Akan tetapi nanti bisa menjadi terhambatnya saat pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), karena pembentukan PPDP sudah dilakukan bulan Maret sampai April.
Di samping itu juga dengan adanya dampak Virus Corona saat ini, tentu saja mempengaruhi KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (HK.net)
Penulis : R Santoso
Editor : Lukman