Bosan Dijanji Pemkot Samarinda

Ahli Waris Lahan Tutup Jalan Rapak Indah

Berita Utama Daerah
Datu Hairil Usman di ruas jalan yang akan ditutup akibat Pemkot Samarinda dinilai ingkar janji. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Menyusul tidak ditanggapinya tuntutan ganti rugi atas lahan yang dimilikinya oleh Pemkot Samarinda, meski telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Samaridan dan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, membuat Datu Hairil Usman kecewa dan kesal.

Datu Hairil Usman, mantan anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019, ahli waris Djagung Hanafiah (alm.) ini kemudian berencana menggelar aksi menutup lahan milikinya yang kini telah beralih fungsi menjadi akses jalan di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (20/1/2020) mulai Pukul 10:00 Wita.

Untuk menutup jalan tersebut, Datu hari ini telah mengirim sejumlah batu padas ke lokasi yang diangkut menggunakan truk. Terlihat batu-batu padas tersebut telah ditumpuk di pinggir jalan.

Menjelang penutupan jalan sepanjang sekitar 300 meter (4.356) M2 dari depan SPBU ke arah DPRD Kaltim tersebut, Datu Hairil Usman terlebih dahulu menyebar pemberitahuan melalui selebaran kepada pengguna jalan yang melintas di tempat itu, sekaligus membentangkan spanduk bertuliskan penutupan jalan hari ini, Minggu (19/1/2020) pagi.

Tidak peduli cuaca panas terik, terlihat Datu bersama sejumlah keluarga dan kerabatnya membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas, baik pengguna roda 2 maupun roda 4.

Mejawab pertanyaan awak media, Datu mengatakan penutupan ini tidak perlu terjadi seandainya Pemkot Samarinda konsisten dengan janji-janjinya. Baik Wali Kota maupun Sekretaris Daerah, termasuk Ketua DPRD Samarinda waktu itu yang meminta untuk ditempuh jalur hukum di PN. Namun setelah pihaknya menang di PN, pihak Pemkot melakukan upaya hukum banding di PT.

“Setelah kita menang di PN dan PT, ternyata mereka mau kasasi lagi. Inilah tolak ukur kami, kenapa ini kami lakukan karena kami sudah jenuh dengan janji-janji Pemkot yang secara lisan maupun ada pertemuan-pertemuan khusus yang sudah kita lakukan. Ini semua ndak ada hasil,” jelas Datu Hairil Usman di tempat aksi.

Ia menegaskan, jika penutupan sebagian ruas jalan tersebut tidak juga direspon Pemkot Samarinda hingga setengah bulan ke depan, kata Datu, pihaknya akan menutup total akses jalan tersebut.

“Ini mungkin batas kesabaran kami sekeluarga, saya pribadi juga untuk menutup jalur ini mulai besok,” kata Datu menegaskan.

Terkait lahan yang diklaim Datu sebagai warisan orang tuanya tersebut, ia mengatakan berdasarkan surat-surat yang dimilikinya sejak tahun 1984. Dulunya adalah tanah kaplingan, mulai digarap Dinas PU Provinsi Kaltim atas perencanaan Pemkot Samarinda tahun 2002.

Dalam perjalanan upaya mendapatkan haknya, Datu mengatakan, sempat ada saran dari Dinas PU Provinsi Kaltim pada waktu itu sebelum digarap untuk diberikan ganti rugi, namun hingga sekarang tidak pernah ada. Yang terjadi Pemkot Samarinda terkesan mengulur-ulur waktu melalui upaya hukum ke tingkat kasasi, padahal di PN sama PT sudah pihaknya sudah menang.

Berdasarkan Putusan PN Samarinda yang dibacakan secara terbuka dalam sidang, Kamis 6 September 2018, butir Ketiga disebutkan “Memerintahkan kepada tergugat (Pemkot-red) untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp8.712.000.000,-“.

Kemudian, dalam putusan PT Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (5/11/2019) pada butir Kedua disebutkan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No.161/Pdt.G/2017/PN.Smr tanggal 6 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut.

Terhadap penutupan ruas jalan Jalan Rapak Indah, Datu Hairil Usman menyampaikan permohonan maaf kepada warga Samarinda, khususnya warga Sungai Kunjang karena jalannya akan terganggu.

“Mohon maaf, khususnya kepada warga yang akan menggunakan Jalan Rapak Indah. Dengan ini maaf beribu-ribu maaf, karena ini sudah ranahnya kita sebagai masyarakat untuk menuntut,” pungkasnya.

Penyebaran selebaran tentang rencana penutupan jalan tersebut tampak berjalan lancar, sejumlah pengendara terlihat mengambil. Baik roda 2 maupun roda 4 yang melintasi di kawasan ramai kendaraan tersebut. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *