Sunarto Sorot Pelayanan Peradilan Transaksional Coreng Keadilan
Ketua MA Kembali Tegaskan Zero Tolerance Pelanggaran

HUKUMKriminal.Net, BALI: Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD) bekerjasama dengan Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA) Komisariat FH UNUD menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema: “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society”, Senin (30/6/2025).
Hadir sebagai Keynote Speaker, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa Hakim yang merupakan alumni dari IKAYANA
Hadir juga Komisariat FH UNUD. Di antaranya, I Wayan Gede Rumega saat ini sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makasar sekaligus menjabat sebagai Ketua IKAYANA FH UNUD.
Materi yang disampaikan Ketua Kamar Perdata MA seputar peran MA dalam pembaruan Hukum Perdata melalui PERMA dan SEMA. Lalu Ketua MA juga memberikan materi yang sama tentang tema yang diangkat.
Sedangkan Ketua PN Makassar dalam keterangannya, mengungkapkan kuliah umum ini merupakan kerja sama akademik antara Universitas Udayana Bali dengan Mahkamah Agung RI sebagai tantangan menghadapi era society saat ini.
Pada mula pemaparannya, Ketua MA menerangkan pentingnya integritas pada setiap profesi hukum, terkhusus profesi hakim, sebagai tombak utama lembaga peradilan. Ketua MA menambahkan, permasalahan dunia peradilan pada Masyarakat 5.0 saat ini, yaitu mengenai keterlambatan penyelesaian perkara, sulitnya akses keadilan, dan perilaku korupsi di pengadilan.
“Untuk itu, MA telah mengupayakan berbagai fasilitas untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan mengoptimalkan teknologi e-Berpadu dan e-Court. MA juga telah berinisatif meningkatkan pelayanan berbasis elektronik dalam tataran peradilan kasasi, seperti melalui pemberlakuan Perma 6 Tahun 2022 mengenai Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik,” ungkap Ketua MA.
Kemudian Ketua MA juga mengungkapkan, sebaik-baiknya fasilitas peradilan yang telah ada saat ini, fasilitas tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya integritas dari aparatur peradilan itu sendiri.
Oleh karena itu, Ketua MA menegaskan MA telah memiliki kebijakan dalam menguatkan integritas aparatur. Yakni, dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran dan penyimpangan.
“Pelayanan peradilan yang transaksional dapat berdampak pada tercorengnya keadilan,” tambahnya.
Baca Juga:
- Kapal Klotok Valentine 01 Tenggelam di Sungai Mahakam
- Lantaran Ganja 2 Oknum Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda
- Perkara Korupsi BLKI Balikpapan, Camat Bersaksi
Dengan demikian, MA saat ini akan menanggapi secara serius setiap adanya pelanggaran dan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan transaksional.
Kuliah umum di UNUD, kemudian diakhiri dengan pesan Ketua MA kepada seluruh mahasiswa yang hadir.
“Mahasiswa sebagai yuris dapat memahami bahwa menjadi hakim adalah profesi yang sunyi. Menjadi hakim berarti menjadi penjaga integritas peradilan. Semoga profesionalitas profesi hukum dapat memberikan solusi hukum bagi masyarakat.” tandas Sunarto menutup materinya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis : Novitsar H. Pakpahan-Rahmi Sahabuddin/MA
Editor : Lukman