DIDUGA PENGEDAR SABU

Satresnarkoba Tangkap 3 Orang, Sabu dan Timbangan Diamankan

Berita Utama Kepolisian Polres
Ketiga tersangka dengan barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan menangkap terduga pelakunya, Senin (16/7/2018) malam.

3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kali ini ditangkap di 2 tempat berbeda. Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Mulia, Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir, anggota Satresnarkoba menangkap laki-laki berinisial Ju (34) beralamat di Jalan Pemuda, RT 3, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula sekitar Pukul 23:30 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka di TKP.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,66 Gram/Brutto dalam kantung celana sebelah kanan,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (17/7/2018) pagi.

Anggota Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain di TKP masing-masing berupa uang tunai Rp6 Juta, 1 unit Hp Samsung, 1 unit Hp Sony putih, dan 1 buku setoran.

Selanjutnya di TKP kedua yang berada di Jalan Gatot Subroto, Gang 16, RT 23,  Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Di tempat ini anggota Satresnarkoba menangkap  pelaku berinisial Mi (40) dan Am (34), warga Jalan Pemuda 1, Blok C, Kelurahan Temindung, Sungai Pinang, Samarinda.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka, menurut Ipda Edi, terjadi sekitar Pukul 14:30 Wita, saat anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.

“Saat penangkapan, tersangka Mi hendak masuk ke rumahnya (TKP). Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh poket Sabu seberat 4,96 Gram/Brutto yang ditemukan di dompet manik yang berada di dalam kaleng yang disimpan dalam lemari,” ungkap Ipda Edi.

Beberapa barang bukti lain turut disita anggota Kepolisan di TKP ini, masing-masing uang tunai Rp150 Ribu, 1 unit Hp Nokia, 1 Hp Samsung lipat, 1 buah Dompet manik, 2 buah Sendok penakar, 1 buah Kaleng Roti berisi plastik klip, dan 1 buah Timbangan.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman