Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Baqa

Rugikan Negara Rp5 M, Mantan Kadis Pasar Samarinda Segera Disidang

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sulaiman Sade menuruni tangga Kejari Samarinda usai diperiksa dan langsung menjalani penahanan beberapa waktu lalu. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA :  3 tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Baqa, masing-masing, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku kontraktor, dan Miftachul Choir selaku PPTK, tidak lama lagi bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014 dan 2015, senilai Rp17 Miliar lebih ini akan segera disidangkan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) pagi.

“Bulan Desember ini perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Zainal menambahkan.

Jika sebelumnya kerugian negara dari hasil perhitungan sementara disebutkan sebesar Rp2 Miliar.  Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, dan telah resmi mengirimkan laporan berkasnya ke Kejari Samarinda, kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyelewengan anggaran pembangunan Pasar Baqa itu bertambah menjadi sebesar Rp5.047.681.631.25.

Berita terkait : Diduga Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar, Mantan Kadis Pasar Samarinda Ditahan

“Kalau tadinya perhitungan sementara hanya Rp2 Miliar, sekarang justru bertambah menjadi Rp5 Miliar sekian,” ungkap Zainal.

Berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari Samarinda, dalam laporannya disebutkan hasil pemeriksaan atas proses pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi menunjukkan, bahwa  CV Pilar Perdana dan CV Arcsindo Karya Utama selaku Konsultan Pengawas menggunakan personal tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen penawaran. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *