Tuntutan JPU Sama Putusan Majelis Hakim

49 Gram Sabu “Benamkan” Andi Tono di Balik Jeruji Besi 5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Andi Tono (lingkaran) mendengarkan amar Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : Exclusive)
Terdakwa Andi Tono (lingkaran) mendengarkan amar Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Andi Tono alias Tono Bin Tuwo divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda perkara nomor 690/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (15/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, menyatakan Terdakwa Andi Tono terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Tono alias Tono Bin Tuwo dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti (BB) berupa 1 poket Sabu – Sabu dengan berat sekitar 49,80 Gram/Bruto, 1 buah kemasan kotak minuman merk Teh Kotak, 1 lembar Tisu warna putih, dan 1 unit HP Nokia Model TA 1774 warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Bukan hanya itu, Terdakwa Andi Tono yang lahir di Palu 20 Desember 1983 juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Andi Tono pada sidang sebelumnya selama 5 tahun.

Baca Juga :

Awal kasus ini bermula ketika Tim Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Samarinda menangkap Terdakwa Andi Tono di Jalan Serindit, area Bandara Temindung, Kelurahan Bandara, Kota Samarinda, Kamis (3/6/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen, akan terjadi kegiatan peredaran Sabu – Sabu sekitar Pukul 14:00 Wita di sekitar Bandara Temindung.

Kemudian Seksi Peberantasan BNNK Samarinda yang telah dibagi menjadi beberapa tim terjun ke lokasi dan melihat Terdakwa jalan kaki sekitar Pukul 16:30 Wita. Selanjutnya mengambil sesuatu yang tidak pada tempatnya, yaitu bungkus Teh Kotak di sela Bunga di depan pagar sebuah rumah.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak kemasan Teh Kotak. Saat dibuka, ternyata berisi 1 paket Sabu seberat sekitar 49,80 Gram/Brutto.

Dari pengakuan Andi Tono diketahui Sabu tersebut bukan miliknya namun milik Agus. Ia hanya disuruh Agus mengambil dan akan diberi upah sebesar Rp3 Juta. Saat itu, ia baru diberikan Uang muka sebesar Rp1,5 Juta.

Terdakwa yang diminta menunjukkan keberadaan Agus membawa petugas ke area parkir pertokoan Citra Niaga, namun yang bersangkutan sudah tidak ada meski telah dicari.

Sebelum penangkapan ini, Terdakwa Andi Tono yang bekerja sebagai Tukang Parkir di Areal Pertokoan Citra Niaga juga sudah pernah disuruh Agus untuk mengambil Sabu di Jalan Nuri Samarinda, Senin (31/5/2021) sekitar Pukul 14:00 Wita dan mendapat upah Rp3 Juta.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Andi Tono yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang yang digelar secara Virtual.

JPU Josephus Ary Sepdiandoko SH MH yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut, juga menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *