Barang Bukti 46,04 Gram/Netto
Terlibat Narkotika Lagi, Alfian Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Alfian alias Tedong, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Rabu (13/7/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Agus Rahardjo SH, Terdakwa Alfian nomor perkara 317/Pid.Sus/2022/PN Smr dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.
Hukuman ini lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Alfian selama 8 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya yang digelar, Kamis (30/6/2022).
Dikonfirmasi terkait Putusan yang lebih tinggi dari Tuntutan JPU, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto SH yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, pertimbangannya Terdakwa Alfian adalah seorang residivis dalam perkara yang sama.
“Pertimbangannya dia residivis, pernah lakukan tindak pidana yang sama dimasa lalu. dan BB (Barang Bukti-red) yang relatif berat kurang lebih 50 gram,” jelas Rakhmad Dwinanto melalui WhatsApp-nya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Alfian dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan alternatif Kedua.
Baca Juga :
- Sengketa Lahan di Tarakan, Penggugat Nawawi Chandra Hadirkan Ahli Perdata
- Tidak Ada Penuhi Syarat, Hasil Tender Pengadaan Benur Senilai Rp4,3 Milyar Batal
Awal kasus ini bermula Ketika Terdakwa Alfian ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Blok BE, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Jum’at (7/1/2022) sekitar Pukul 00:05 Wita.
Saat penangkapan, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 50,4 Gram/Brutto, atau 46,04 Gram/Netto.
Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Alfian ditangkap setelah mengambil Narkotika tersebut atas permintaan Efendi Kusasi alias Kucik (DPO) di dalam lubang trotoar, yang berada di dalam pekarangan rumah Efendi setelah terlebih dahulu dipanggil datang dengan diantar saksi Hendri Susanto yang dimintai tolong untuk mengantarnya.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Efendi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.
“Terdakwa Pikir-Pikir,” sebut Wasti saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman