Dinilai Timbulkan Kerugian Negara Rp25 Miliar

KPA Pengadaan Lahan Sirkuit di Kutim Ditetapkan Kejati Sebagai Tersangka

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kajati Kaltim Dr.Chaerul Amir didampingi Aspidsus Prihatin,SH dan Kasi Penyidikan Andi Helmi Adam SH, MH. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chaerul Amir yang baru menjabat beberapa bulan di Kaltim telah menunjukkan kinerjanya dalam melakukan pemberatasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada konferensi pers yang digelar di Kejati Kaltim, Chaerul yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, dan Kasi Penyidikan Andi Helmi Adam di depan sejumlah wartawan menyebutkan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengadaan tanah dalam pembangunan Sirkuit di Kutai Timur (Kutim).

Walaupun ia mengakui kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan sebelum ia menjabat sebagai Kajati Kaltim, namun ia tetap bersyukur bahwa berkat kerja keras Aspidsus dan timnya kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dari hasil penyelidikan diketahui tanah untuk pembangunan Sirkuit tersebut merupakan tanah negara, yang diakui oknum sebagai pemilik lalu dibayarkan menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur, sebanyak 2 tahap tahun 2010 dan 2012.

“Jadi membayar sesuatu yang tidak perlu, karena miliknya sendiri,” sebut Chaerul.

Kejati Kaltim telah menetapkan HAA yang dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  yang juga melakukan pembayaran-pembayaran dalam kasus ini.

“Dia salah satu Kepala Dinas pada saat itu,” ungkap Chaerul lebih lanjut.

Kata Chaerul lebih lanjut, pembangunan Sirkuit ini berdasarkan pengecekan di lapangan diketahui tidak ada. Sehingga selain pengadaan tanahnya, pembangunan Sirkuitnyapun akan dilakukan penyelidikan tersendiri.

Sesuai hasil penyelidikan pihak Kejati, dalam perhitungannya pengadaan lahan pembangunan Sirkuit itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp25 Miliar sesuai dana yang dianggarkan dalam APBD sebanyak 2 kali. Akan tetapi untuk pastinya, tetap menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Chaerul.

“Kalau kita sebenarnya, ini total loss, sejumlah uang yang dianggarkan itulah kerugian negara karena tanah ini milik negara,” tegas Chaerul.

Menurut Chaerul, angka Rp25 Miliar itu belum termasuk anggaran pembangunan Sirkuitnya. Untuk pembangunan Sirkuitnya, akan dilakukan penyelidikan lebih intens setelah kasus tanahnya selesai.

Pada saat ini penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka, namun penyidik telah meminta keterangan 5 orang warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan telah menerima pembayaran. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *