Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor

Warga Manubar Tertangkap Bawa Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka M Said dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : Muh Said (28), warga RT 03, Rimba Hijau, Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim), yang menyimpan Narkotika jenis Sabu di knalpot motornya terpaksa diamankan Kepolisian di Jalan Poros Sempayau, Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang, Jum’at (30/4/19) Pukul 16:00 Wita.

Menurut Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Sabu di Jalan Poros Sempayau pada Pukul 16:00 Wita. Informasi tersebut kemudian dikembangkan.

Tim unit Reskrim Polsek Sangkulirang di lapangan langsung bergerak menuju lokasi pada Pukul 12:30 Wita. Setibanya pada Pukul 15:00 Wita, Kepolisian melanjutkan pengamatan lapangan, lantas menemukan seseorang mengendarai sepeda motor jenis trail yang gerak geriknya mencurigakan. Orang itu mondar-mandir dan terlihat selalu sibuk menelepon.

Tim di lapangan langsung mengambil keputusan untuk melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu poket Sabu seberat 9,84 gram. Sabu itu disimpan dengan posisi berada di atas knalpot motor tersebut. Setelah diinterogasi, akhirnya mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

“Jadi, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sangkulirang guna proses selanjutnya,” jelas Syamsu.

Said disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *