SATRESNARKOBA SAMARINDA CIDUK 4 ORANG TERLIBAT SABU

Tertangkap, Seorang Pelajar Buang Sabu di Jalan

Berita Utama Kepolisian Polres
Para tersangka dan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap lagi 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (5/2/2019).

Keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH alias Sad (28), AIR alias Yan (25), MI alias Ib (15), dan NA alias Nor (52).

SH, warga Jalan Merdeka 1, RT 91, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, diciduk di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 4, tepatnya di dalam kamar kos, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, bersama AIR yang beralamat di Jalan Teluk Semangka Lk 1, RT 07, Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Barat, Lampung dan Jalan KH Muksin, Gang 03, Kos Intan, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Keduanya ditangkap pada Pukul 14:30 Wita. Polisi menyita barang bukti 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,6 Gram/Brutto, Uang tunai Rp1,7 Juta, 1 bendel Plastik klip, 1 Korek api, 1 Sendok penakar, 1 alat hisap (Bong) Sabu, dan 1 unit Hp Xiomi warna hitam di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa empat bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 3,6 Gram/Brutto di lantai kamar kos, dan uang sebesar Rp1,7 Juta ditemukan di dalam laci lemari pakain,” ungkap Iptu Edi di Mapolresta Samarinda.

Dari tersangka MI yang masih berstatus pelajar Kelas 3 di salah satu SMP, beralamat di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, RT 20, Kelurahan Jembayan, Loa Kulu, Kukar, ditangkap sekitar Pukul 17:30 Wita di Jalan Slamet Riyadi Simpang 3 Meranti, tepatnya di samping Islamic Center, pinggir jalan, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda.

Di TKP ini Polisi menyita 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 Gram/Brutto, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru plat KT 2563 UR dari tersangka sebagai barang bukti.

Iptu Edi menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat petugas Polantas Polresta Samarinda memberhentikan MI yang tengah berkendara, terlihat MI membuang sesuatu.

“Setelah diperiksa ternyata yang dibuang tersebut adalah barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 gram brutto,” sebut Iptu Edi.

Selanjutnya, penangkapan kembali terjadi sekitar Pukul 18:10 Wita di Jalan Banggeris, Gang 08, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, terhadap tersangka NA di Jalan Banggeris, Gang 08, Bangsalan Nomor 03, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, atau Jalan P Suryanata, Gang Cempaka, RT 29, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Samarinda.

Sebanyak 20 poket Sabu seberat 6,01 Gram/Brutto, 1 Sendok penakar, Uang tunai Rp150 Ribu, 1 Timbangan digital, 1 Dompet kecil motif Doraemon, dan 1 unit Hp merk Samsung lipat hitam disita dari tersangka NA.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta guna menjalani proses lebih lanjut. Keempatnya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (HK.net)

Penulis : Lukman