PENANGKAPAN BERAWAL DARI INFORMASI WARGA

Terlibat Sabu, Polisi Bekuk 4 Orang (Lagi) Warga Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Keempat tersangka dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian kini mendekam di balik jeruji besi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Aksi tindak pindana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu kembali digagalkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/1/2019) sekitar Pukul 14: 00 Wita.

Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, 4 orang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang.

Tersangka pertama berinisial SA (23) beralamat di Jalan Dr Soetomo, Blok A, Gang 08, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan.

Selanjutnya tersangka Ho (29) warga Jalan M Said, RT 27, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, dan Ar alias Ot (38) warga Jalan M Said, Gang Rasa, RT 29, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri Ho,” jelas Iptu Edi.

Tersangka selanjutnya berinisial ZA alias Za (31) beralamat di Jalan Mugirejo, Gang Asyadit, Kelurahan Sungai Pinang, Sungai Pinang, Samarinda. Dari tersangka ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto ditemukan di tanah yang dibuang tersangka dengan menggunakan tangan kiri.

Menurut Iptu Edi, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan Narkoba.

Usai penangkapan tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keempat tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman