BARANG BUKTI 1,39 GRAM/BRUTTO DISITA

Terbukti di Persidangan, Pengedar Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Hendrik Bin Supradji dengan nomor perkara 742/Pid.Sus/2018/PN Smr, hanya bisa pasrah saat divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, pada sidang yang digelar, Kamis (4/10/2018).

Hendrik kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Agus Raharjo SH dalam amar putusannya menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Hendrik ditangkap pada hari Jum’at (27/4/2018) sekitar Pukul 14:00 Wita di Jalan Kelapa Gading, Gang 11, RT 37, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan barang bukti 4 poket Sabu seberat 1,39 Gram/Brutto.

Atas putusan ini, terdakwa nyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Putusan itupun diterima JPU. Sidang kemudian diakhiri dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman