Kompol Zarma Minta Masyarakat Tidak Main-Main dengan Narkoba
Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Polsek Palaran Sita BB 2 Poket

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap 1 orang Tersangka pelaku serta 2 poket Sabu, Kamis (5/10/2023)

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra yang memimpin langsung pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut menjelaskan, jika kerap mendapat informasi dari masyarakat melalui hotline Piket Siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayahnya.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsekpun geram dan langsung memimpin Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah dicurigai.
Dengan berbekal ciri-ciri yang telah diberikan masyarakat tentang orang yang diduga melakukan peredaran Narkotika tersebut, akhirnya Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku, di Jalan Trikora, Rabu (4/10/2023) sekitar Pukul 16:00 Wita.
“Penggeledahanpun membuahkan hasil dengan ditemukanya 2 poket Sabu di dalam Jok Motor yang terbungkus kertas putih,” jelas Kompol Zarma.
Setelah mendapat barang bukti berupa 2 poket Sabu, Kompol Zarma langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan interogasi terkait kepemilikan Sabu tersebut.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami amankan 1 orang pelaku berinisial SY (42) yang merupakan warga Gunung Lingai Samarinda, 2 poket Sabu dengan berat 1,22 dan 1,22 Gram/Bruto, 2 unit Handphone dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan Sabu,” terang Kompol Zarma.
Baca Juga:
- Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu Tangkap Warga Sempaja Timur
- Polsek Palaran Ciduk 2 Target Operasi, Terduga Penjual dan Kurir Sabu
- Reskrim Polsek Sungai Pinang Ciduk Tersangka Pengedar Sabu
Kompol Zarma menjelaskan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan juga pengemban jaringan Narkoba tersebut.
Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112, Subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Kapolsek berpesan kepada semua warga untuk tidak bermain-main dengan Narkotika, selain merugikan diri sendiri ancaman hukumnya cukup tinggi.
Untuk itu,Kompol Zarma apabila masyarakat menemukan atau mengetahui segera laporkan ke hotline Piket Siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Samarinda. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
Editor: Lukman