Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna Rp55 Milyar
Perkara Dugaan Korupsi, Oknum Purnawirawan TNI Tersangka
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur telah meningkatkan status Saksi menjadi Tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH, Selasa (30/7/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 669/001/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
Karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.
“Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai Tersangka, di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 Milyar,” jelas Harli.
Baca Juga :
-
Perusda MBS Digugat PT SDB Rp1,2 Trilyun
-
Terdakwa Perkara Korupsi Nasabah Topengan BRI Divonis Bersalah
-
Diamankan Satgas SIRI Setelah Buron 8 Tahun, Vonis In Absentia
Tersangka DSH dilakukan penahanan Tahap Pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman