Amankan Barang Bukti Sabu dari 3 Orang

Reskrim Polsek Sungai Pinang Ciduk Tersangka Pengedar Sabu

Berita Utama Kepolisian
Tersangka AA, dengan barang bukti 9 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu. (foto: Exclusive)
Tersangka AA, dengan barang bukti 9 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan mengamankan 3 orang pria dan barang bukti 11 Poket Sabu, Jum’at (29/09/2023) malam.

Berawal dari ketajaman personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melihat seorang laki-laki, yang duduk di atas kendaraan Sepeda Motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam saku celana pria tersebut berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,56 Gram/Bruto, 1 batang sedotan  minuman mineral, dan 1 unit HP merk Infinix warna putih.

Pria yang diketahui berinisal MS ini kemudian menyebutkan, ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama.

Bergerak cepat, unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan MS, dan personel bertemu dengan AA serta TN.

Dari hasil penggeledahan rumah AA, personel berhasil menyita 9 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 8,55 Gram/Bruto, 1 unit Timbangan Digital, 2 Sendok penakar, 1 buah jarum, 1 buah Kotak Charge warna hijau, 1 unit HP Merk Nokia senter warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo warna biru, uang tunai Rp2.120.000,- dan 1 buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA di bawah meja dapur rumahnya.

Baca Juga:

Sedangkan TN kedapatan menyimpan pada saku celananya bagian kiri berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,43 Gram/Bruto, 1 buah Pipet kaca, 1 unit HP merk Samsung Warna Hijau, dan uang tunai Rp150 Ribu di duga uang hasil penjualan.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang, mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar, dan paling banyak Rp10 Milyar.

“Dari 3 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga memiliki peran sebagai penjual. Karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kami dalami.” jelas Kompol Ahmad Abdullah, Kapolsek Sungai Pinang, Senin (2/10/2023). (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *