Perkara Pengadaan Laptop Pendidikan
KPPU Bantah Pernyataan Mantan Mendikbud

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan Laptop Pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU dalam Siaran Pers Nomor 039/KPPU-PR/VI/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (19/6/2025) menyampaikan klarifikasi, pihaknya tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan tersebut.
“KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan Laptop Pendidikan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung,” jelas Deswin.
Secara historis, jelas Deswin, KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi, 17 Juni 2020.
Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan 4 platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta, bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti Laptop.
Dalam forum tersebut, KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform, seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan.
“Tidak ada pembahasan soal pengadaan Laptop Pendidikan,” jelas Deswin.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Trilyun, Perkara CPO Minyak Goreng
- PH Terdakwa Mantan Pimcab BRI Tenggarong Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti
- Zulmansyah Usulkan Kongres Persatuan PWI Dipercepat
Platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa, karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut, karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.
Meski demikian, KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.
Oleh karena itu, KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi.
KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.
Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan secara langsung.
Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman