FAM : Kejati Jangan Tebang Pilih

Sambut Hari Anti Korupsi, FAM Pertanyakan Penanganan Kasus Perusda AUJ

Berita Utama Kejaksaan Kepolisian
Nazar (2 kanan) bersama beberapa “motor” penggerak FAM Kaltim saat menggelar jumpa Pers. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim menggelar jumpa Pers di Café D’Orange di kawasan Jalan M Yamin dalam rangka menyambut hari anti koruspi (9/12/2019), Sabtu (8/12/2019) malam.

Nazar, Humas FAM Kaltim kepada sejumlah awak media menyampaikan, memperingati hari anti korupsi FAM Kaltim terus menyuarakan perlawanan terhadap perilaku-perilaku korupsi, terutama di birokrasi Pemerintahan Kalimantan Timur.

“Ada beberapa persoalan yang kita soroti di hari anti korupsi. Pertama yaitu persoalan yang sudah ditangani Kejati seperti kasus Perusda AUJ Bontang. Kita minta agar tidak terjadi tebang pilih, dan segera memanggil orang-orang besar yang diduga terlibat,” kata Nazar tegas.

Menurutnya, kasus ini belum ada perkembangan hingga saat ini. karena itu, FAM dalam rangka Hari Anti Korupsi ini akan datang mempertanyakan sejauh mana perkembangannya ke Kejati.

“Tujuan kita untuk memperingatkan kepada stakeholder agar dalam mengelola keuangan untuk berhati-hati. Gunakanlah uang rakyat itu untuk sebenar-benarnya kemaslahatan masyarakat Kalimantan Timur, jangan diambil aja uangnya terus dikorupsi berjama’ah,” kata Nazar.

Kedua terkait penanganan laporan ke Polda Kaltim masalah pembebasan lahan tahun 2012-2014 di Bontang, yang diduga bermasalah. Termasuk pembebasan lahan jalan akses menuju bandara di Bontang yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Bontang.

“Kita minta isu-isu tersebut segera diusut tuntas terutama di hari anti korupsi ini,” sambungnya.

Berdasarkan surat yang dikirim ke Polda per 30 November 2019 lalu diketahui, sejumlah dugaan penyalahgunaan APBD Kota Bontang tahun 2012-2014 telah dilaporkan. Di antaranya anggaran untuk pengadaan lahan perkampungan sebesar Rp33 Miliar, Pembangunan Gedung Autis senilai lebih Rp9 Miliar, Lahan Pembangunan Gedung Seni sebesar Rp7,2 Miliar, Lahan pembangunan Sirkuit senilai Rp8,7 Miliar tahun 2012.

Selain itu juga ada pembangunan Laboratorium Daerah sebesar Rp3,9 Miliar, Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Bontang Lestari Rp4,3 Miliar, dan Lahan untuk Hutan Kota senilai Rp8,1 Miliar.

Pada APBD tahun 2013 juga dilaporkan adanya dugaan penggelembungan (mark up) anggaran dalam pengadaan lahan Pasar Rawa Indah sementara senilai Rp11,9 Miliar, dan Lahan untuk Water Treatment Plant (WTP) PDAM Lok Tuan sebesar Rp3,1 Miliar.

Turut dilaporkan dalam APBD tahun 2014, ada anggaran untuk perluasan Rusunawa di Kelurahan Api-Api  senili Rp1,8 Miliar, Lahan untuk pembangunan fasilitas air bersih di Kelurahan Lok Tuan sebesar Rp7,5 Miliar, Lahan untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Berbas Tengah senilai Rp9 Miliar, dan pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Tanjung Laut sebanyak 3 petak dengan nilai masing-masing sebesar Rp1,7 Miliar, Rp13,3 Miliar, dan Rp3,5 Miliar.

Dalam laporannya ke Polda tersebut, FAM menyebutkan saat ini mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bontang Nurhayati dan Dimas selaku Staf Bagian Pemerintahan Kota Bontang telah ditahan di Rutan Samarinda (Saat ini menjalani penangguhan penahanan) menunggu proses Banding dan Kasasi.

“Menurut dugaan kami yang bersangkutan ini hanyalah korban dari carut marut pembebasan lahan di Pemerintahan Kota Bontang, yang sampai saat ini pemain utamanya belum tersentuh,” sebut Nazar menandaskan. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *