DIDAKWA SIMPAN SABU 0,20 GRAM

Tertangkap di Hotel, Wanita Muda Berparas Cantik Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Paras cantik Duwi Nur Asih Binti Siswo (20) tidak bisa menutupi rasa tegangnya saat menghadapi sidang tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/7/2018) siang.

Wanita muda ini kemudian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Raharjo SH, saat menggelar sidang perkara nomor 543/Pid.Sus/2018/PN Smr.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama beberapa kali persidangan sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika sebagaimana didakwakan Penutut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan kedua.

Bergulirnya kasus ini di Meja Hijau bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polsek Palaran, Sabtu (17/2/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita di Hotel Sejahtera, Jalan Dwikora, RT 25, Kelurahan Handil Bakti, Palaran, Samarinda, yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 poket/bungkus Sabu dengan berat sekitar 0,20 Gram/Netto.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Titin SH dari Lembaga Batuan Hukum Pusaka akan mengajukan pledoinya satu minggu ke depan.

“Sidang dilanjutkan Rabu 1 Agustus,” cetus Ketua Majelis Hakim sambil mengetukkan palunya menandai sidang berakhir. (HK.net)

Penulis : Lukman